Langsung ke konten utama

Kepunahan Petani Kita dan Distribusi Lahan

Koran Tempo, 3 November 2017


Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merilis hasil penelitiannya tentang fakta miris regenerasi petani di Provinsi Jawa Tengah. Rata-rata usia petani di tiga desa pertanian padi di provinsi ini mencapai 52 tahun. Namun generasi muda yang tertarik untuk melanjutkan usaha tani keluarganya hanya sekitar 3 persen (Antara, 20 September 2017).
Tidak mengherankan jika LIPI menyatakan petani kita bakal punah. Faktanya, saat ini kultur bertani kian tergerus. Anak petani sebagian besar tak lagi bercita-cita menjadi petani.
Menjadi petani adalah pilihan terakhir bagi generasi muda pedesaan untuk menyambung hidup. Seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) pernah berucap dalam sebuahworkshopbahwa anak muda di kawasan Puncak lebih bangga menjadi tukang ojek atau penjaga vila ketimbang menjadi petani sayuran.
Salah satu penyebabnya adalah menjadi petani identik dengan kemiskinan danndeso. Sesuatu yang tentu saja sama sekali tidak menarik bagi generasi milenial. Alhasil, mereka yang bertahan di sektor pertanian saat ini mayoritas adalah generasi tua.
Yang menyedihkan, sebagian besar petani memiliki kapabilitas yang rendah. Betapa tidak, mayoritas petani kita hanya tamatan SD atau bahkan tidak bersekolah.
Sebuah tantangan berat bagi penyediaan pangan dari produksi sendiri di masa datang, yang tentu saja membutuhkan inovasi dan modernisasi sektor pertanian.
Lalu bagaimana caranya? Itulah yang perlu dipikirkan bersama.

Distribusi lahan timpang
Salah satu cara yang cukup efektif dalam meningkatkan profitabilitas kegiatan usaha tani adalah meningkatkan skala usaha. Untuk kegiatan pertanian berbasis lahan, seperti subsektor tanaman bahan makanan, skala usaha tani dapat ditingkatkan dengan memperluas lahan garapan.
Sayangnya, sebagian besar rumah tangga pertanian saat ini mengusahakan lahan pertanian dengan luas yang jauh dari skala usaha tani ideal. Distribusi penguasaan lahan yang timpang juga menambah runyam persoalan karena membatasi akses mayoritas petani untuk menguasai lahan sesuai dengan skala usaha tani yang ideal. Kondisi ini mengakibatkan porsi terbesar dari pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian hanya dinikmati oleh sebagian kecil petani, yakni para petani kaya dan pemilik lahan garapan yang luas.
Fakta lain menunjukkan, sekitar 56 persen rumah tangga pertanian merupakan rumah tangga petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari setengah hektare. Padahal sejumlah kajian memperlihatkan bahwabreak-even point (BEP) dan surplus usaha tani untuk komoditas padi, jagung, dan kedelai, misalnya, bisa tercapai jika petani mengusahakan lahan pertanian minimal 0,5 hektare.
Inilah salah satu akar masalah dari kemiskinan struktural di sektor pertanian yang sulit dientaskan.

Lahan adalah aset yang mahapenting bagi petani. Jadi, kalau pemerintah benar-benar serius ingin memperbaiki kesejahteraan mereka, sudah saatnya janji bagi-bagi lahan pertanian direalisasikan. Jangan hanya wacana. Apakah janji tersebut bakal kembali diumbar pada pemilu yang akan datang, yang tinggal sebentar lagi? ●

Komentar

  1. agen365 agen jud! online terpecaya dan teraman di indonesia :)
    WA : +85587781483

    BalasHapus

Posting Komentar